FD Iskandar, lulusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung dan Magister Manajemen Universitas Indonesia, membangun kariernya sekitar dua dekade sebagai konsultan teknologi informasi lintas industri, mencakup pengadaan (procurement), manajemen risiko dan manajemen vendor, serta manajemen proyek pengembangan perangkat lunak dan implementasi Enterprise Resource Planning (ERP) untuk klien di sektor perbankan nasional, telekomunikasi, pertambangan dan minyak dan gas, jaminan sosial, dan badan regulator pemerintah.
Sesudah itu, selama lebih dari satu dekade ia berkecimpung di ekosistem utilitas air dari kursi teknologi, sistem, data, dan tata kelola. Di sana ia juga menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak untuk proyek implementasi teknologi informasi (TI) dan ERP. Dari sana ia mengenal dari dekat istilah, tekanan operasional, dan pola relasi para pihak dalam proyek air minum. Kursinya kursi teknologi informasi, bukan kursi insinyur air, pengadaan konstruksi, atau direksi investasi.
Buku ini lahir dari pengamatan bahwa pola kegagalan kontrak yang paling sering ia temui dalam pengadaan TI dan ERP (spesifikasi yang longgar, insentif yang timpang, uji coba yang seremonial, dokumentasi serah terima yang cacat) juga tampak dalam temuan audit dan pemberitaan publik tentang pengadaan konstruksi Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Indonesia. Buku ini menyusun pola itu menjadi klausul kontrak yang bisa langsung dipakai pengambil keputusan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum, investor kawasan industri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemerintah daerah. Bahannya diambil dari kompilasi regulasi resmi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), putusan pengadilan, dan jurnal akademik, bukan dari klaim pengalaman langsung mengelola proyek konstruksi air.
Penafian
Buku ini, dan seluruh isinya, disusun berdasarkan telaah dokumen publik, regulasi yang berlaku, dan pola yang berulang di sektor penyediaan air minum Indonesia. Sumber angka dan proyek yang dikutip disebut di setiap kutipan dan dirinci di bagian Sumber setiap bab. Buku ini bukan pengganti studi kelayakan, uji tuntas (due diligence) hukum, teknis, dan keuangan, atau pendapat ahli bersertifikat tentang proyek Anda sendiri. Setiap keputusan investasi, kontrak, atau prosedur operasional harus tetap diverifikasi oleh konsultan teknik, hukum, dan keuangan yang memegang lisensi atau sertifikasi sesuai kewenangannya masing-masing.