Kontraktor yang Dibayar Lebih karena Hasilnya Terbukti Lebih Baik

Kejadian nyata di luar Indonesia, sektor jalan raya, dipakai sebagai analogi lintas sektor, bukan kasus air minum. Sumber: Los Angeles Times, 13 November 2023 dan 6 April 1994. Pembandingnya aturan sektor energi Indonesia: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Pasal 12 dan Pasal 13 (kini sudah tidak berlaku), dan materi edukasi kontrak EPC LSP Pengadaan Indonesia.

Pada 17 Januari 1994, gempa Northridge merobohkan dua bagian jalan tol Santa Monica (Interstate 10) di Los Angeles, Amerika Serikat. Menurut studi kantor perencanaan Gubernur California yang dikutip Los Angeles Times pada 1994, penutupan ruas itu merugikan perekonomian Los Angeles dan sekitarnya sekitar satu juta dolar per hari: arus kendaraan tumpah ke jalan-jalan kota yang padat, dan perjalanan tertunda 20 menit atau lebih. Kontrak perbaikannya tidak hanya memuat batas waktu. Kontraktor dijanjikan bonus 200.000 dolar untuk setiap hari pekerjaan selesai lebih cepat dari jadwal, dan dikenai denda pada tarif yang sama untuk setiap hari keterlambatan. Pekerjaan dijalankan siang dan malam, dan kontraktor menyelesaikannya 74 hari lebih awal, sehingga jalan tol itu dibuka kembali pada April, sekitar tiga bulan setelah gempa. Harga akhir proyek memang naik, dari penawaran awal 14,9 juta dolar menjadi hampir 30 juta dolar. Tetapi dengan kerugian sekitar satu juta dolar untuk setiap hari penutupan, setiap hari yang dipercepat bernilai jauh lebih besar bagi pemberi kerja daripada bonus yang dibayarkan untuknya.

Aturan sektor energi Indonesia pernah menulis pola yang sama dari dua arah. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 mengatur pokok-pokok perjanjian jual beli listrik antara PT PLN (Persero) dan badan usaha pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer, IPP). Peraturan itu kini sudah tidak berlaku, tetapi dulu memuat dua ketentuan yang saling berpasangan. Kalau pembangkit terlambat mencapai Tanggal Operasi Komersial (Commercial Operation Date, COD), yaitu tanggal resmi pembangkit dianggap siap beroperasi dan mulai dibayar, dan keterlambatan itu disebabkan kelalaian IPP, IPP dikenakan ganti rugi yang ditentukan di muka (Liquidated Damages, LD). Sebaliknya, kalau COD dipercepat atas permintaan PLN, IPP berhak atas insentif, dengan bentuk yang disepakati kedua pihak di dalam kontrak. Materi edukasi LSP Pengadaan Indonesia menyebut pola yang sama untuk kontrak EPC pada umumnya: ganti rugi untuk COD yang terlambat, bonus untuk COD yang lebih cepat.

Perhatikan strukturnya. Penalti selalu berpasangan dengan imbalan: ada ganti rugi kalau terlambat, dan ada imbalan kalau pemberi kerja meminta proyek selesai lebih cepat dan kontraktor sanggup memenuhinya. Kontraktor yang yakin bisa menyelesaikan proyek lebih cepat punya alasan rasional untuk menyanggupi permintaan itu, karena selain ganti rugi yang harus dihindari, ada imbalan yang menunggu di ujungnya. Kontraktor yang menang dengan belanja modal termurah dan untung tipis (Bab 2) kurang tertarik pada kontrak semacam ini: bonusnya hanya cair bila hasil kerjanya melampaui standar minimum, dan luput dari penalti tidak membuatnya untung.

Pelajaran itu berlaku untuk WTP, tetapi ukurannya berganti. Di Northridge ukurannya hari penutupan jalan. Di WTP, risiko yang dituju bab ini adalah instalasi yang lolos serah terima tetapi boros energi atau kapasitasnya kurang, dan ukuran yang bisa dikunci di kontrak adalah konsumsi energi dan kapasitas produksi (Klausul 2.1 dan 5.2). Bonus percepatan ala Northridge tidak dijadikan klausul di sini, sebab nilai sehari lebih cepat untuk WTP bergantung pada kapan pelanggan tersambung dan sulit dipatok umum, sedangkan denda keterlambatan sudah punya dasar di Perpres 16/2018 (dibahas di bawah). Bab ini memakai penalti sebagai istilah payung untuk konsekuensi keuangan atas keterlambatan atau kinerja yang kurang: ganti rugi yang ditentukan di muka (LD) dalam kontrak swasta, denda keterlambatan dalam pengadaan pemerintah.

Risikonya begini. Kontrak yang hanya mengukur “selesai dibangun” membiarkan kontraktor menang dengan komponen termurah dan menyerahkan WTP yang boros energi. Kontrak yang hanya mengancam membuat kontraktor bertahan sebatas lolos pengawasan, sebab bekerja lebih baik tidak memberinya untung apa pun. Bab ini menerjemahkan jawabannya menjadi tiga klausul, dan menutup bagian tentang pengadaan dan tender dengan dua pertanyaan: bagaimana insentif yang nyata mengubah hitungan kontraktor, dan seberapa jauh insentif itu boleh dipakai dalam aturan pengadaan dan anggaran daerah.

Penalti Diatur Perpres, Insentif Diizinkan Undang-Undang

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56, mengatur sanksi denda keterlambatan secara eksplisit sebagai bagian dari penyelesaian kontrak. Ayat (2) menyebutkan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan “dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.” Penalti punya dasar hukum yang jelas dan wajib diterapkan. Insentif pun punya dasar hukum, dan dasarnya lebih tinggi dari Perpres. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 47 ayat (2), menyatakan: “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.” Penjelasan pasal itu memberi contoh yang sejalan dengan pembuka bab. Insentif adalah “penghargaan yang diberikan kepada Penyedia Jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan yang dipersyaratkan,” dan dapat berupa uang ataupun bentuk lainnya. Perubahan kedua aturan pengadaan pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menambahkan Kontrak berbasis kinerja ke dalam jenis kontrak pekerjaan konstruksi, yaitu “Kontrak atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu.”

Untuk penalti dan insentif waktu, soal boleh atau tidak sudah selesai. Dua hal masih perlu dipastikan, dan keduanya menyangkut klausul yang paling berat bebannya di bab ini, Retensi Kinerja (Klausul 6.1). Pertama, Retensi Kinerja berbeda dari retensi atau jaminan pemeliharaan, yang menjamin perbaikan cacat pekerjaan. Ia menahan sebagian setiap termin untuk membuktikan kinerja, sehingga dasar hukumnya di jalur APBD perlu dipastikan dengan UKPBJ dan APIP; bab ini tidak menyatakannya pasti. Kedua, kutipan Perpres 46/2025 di atas bicara tentang “tingkat pelayanan tertentu”, sedangkan jaminan konsumsi energi spesifik dan kapasitas pada kontrak EPC adalah ukuran teknis instalasi. Apakah ukuran itu dapat dibingkai sebagai tingkat pelayanan belum pasti, dan juga menjadi pertanyaan untuk kedua pihak itu. Yang masih terbuka di luar dua hal itu: apakah insentif itu sudah dituliskan di Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sejak dokumen pemilihan disusun, lengkap dengan batas atas dan anggarannya, atau baru dipikirkan setelah kontrak berjalan, ketika menambahkannya bisa dipersoalkan pemeriksa. Pemeriksa bisa menganggap insentif yang tidak tertulis sejak dokumen pemilihan sebagai pembayaran tanpa dasar, dan temuannya akan dibebankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani pembayaran itu. Dengan beban itu, pilihan paling aman bagi PPK adalah tidak menambahkannya sama sekali. Karena itu, keputusan memasukkan insentif perlu diambil sebelum tender, bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga PPK tidak memikulnya sendirian di tengah jalan.

Lewat berita berjudul “Persyaratan Kontrak Proyek Konstruksi FIDIC Akan Jadi Acuan” di situs resminya, Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengumumkan rencana mengacu pada standar kontrak internasional Fédération Internationale des Ingénieurs-Conseils (FIDIC, asosiasi internasional konsultan teknik) untuk proyek konstruksi pemerintah. Berita itu menyebut tujuannya: “menciptakan kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa,” dan memudahkan kontraktor Indonesia “mengakses pasar internasional.” Karena judulnya berbunyi “Akan Jadi Acuan”, berita itu menyatakan rencana pada waktu terbitnya. Apakah rencana itu sudah menjadi kebijakan yang berlaku hari ini perlu dicek pada sumber primernya. Kesetaraan itu tetap menentukan siapa yang mau ikut tender. Kontraktor terbaik mau bersaing kalau kontraknya adil bagi kedua pihak dan tidak ketat sepihak terhadap kontraktor. Mereka tahu kerja unggul akan berbalas, sedangkan kerja pas-pasan hanya berbuah luput dari sanksi.

Skema yang Sudah Berjalan di Sektor Air Minum Sendiri

Di sektor air minum Indonesia sendiri, pembayaran sudah pernah dikaitkan secara resmi dengan kinerja terverifikasi, selain dengan selesainya pekerjaan fisik, meski dalam skema yang berbeda dari kontrak EPC biasa. Dalam proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), termasuk proyek KPBU SPAM, dikenal skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment, AP). Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mendefinisikannya sebagai pembayaran berkala kepada badan usaha pelaksana “atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU” (Pasal 1 angka 16). Pasal 13 ayat (4) baru membolehkan pembayaran setelah infrastruktur dinyatakan siap beroperasi dan memenuhi indikator layanan dalam perjanjian. Pembayarannya terikat pada layanan yang tersedia. Infrastruktur yang sudah terbangun secara fisik tidak dengan sendirinya membuat tagihan dibayar. Skema ini relevan khususnya untuk SPAM di daerah yang tidak punya basis tarif pengguna yang cukup untuk menutup biaya investasi.

Dokumen tender baku Bank Dunia untuk kontrak rancang-bangun-operasi (Design, Build and Operate, DBO) instalasi pengolahan air dan air limbah memakai prinsip serupa dari arah lain: kontraktor yang membangun instalasi ikut mengoperasikan dan merawatnya. Panduannya (2019) menganjurkan masa layanan operasi sekurang-kurangnya sepuluh tahun, dan bila mungkin 15 sampai 20 tahun, karena kontrak yang lebih panjang memberi insentif lebih kuat untuk daya tahan, ketangguhan, inovasi, dan efisiensi biaya. Penggantian peralatan berumur pakai lima tahun atau lebih dibiayai pemberi kerja lewat Dana Penggantian Aset (Asset Replacement Fund), mengikuti jadwal yang diajukan kontraktor dalam penawarannya. Kalau kedua pihak sepakat suatu peralatan dalam jadwal itu tidak perlu diganti, dana yang tidak terpakai di akhir kontrak dibagi sama rata di antara keduanya.

Inti prinsipnya sama dengan pasangan LD dan insentif percepatan COD di sektor energi: pembayaran tidak berhenti di “sudah selesai dibangun,” tetapi berlanjut ke “apakah benar-benar berfungsi sesuai janji, secara berkelanjutan.” Tidak setiap proyek WTP kelas menengah punya anggaran, waktu, atau posisi tawar untuk menegosiasikan skema KPBU penuh dengan AP, kontrak operasi belasan tahun, atau kontrak sekelas PLN dengan produsen listrik swasta. Karena itu, yang diambil dari contoh-contoh ini prinsipnya, bukan skema persisnya: sebagian pembayaran atau keuntungan kontraktor dikaitkan pada kinerja yang diverifikasi setelah beroperasi, selain pada serah terima fisik. Prinsip ini bisa diadaptasi dalam skala jauh lebih kecil dan sederhana untuk kontrak EPC WTP biasa.

Di Mana Kontrak Biasa Membiarkannya Lolos

Penulis tidak menemukan dokumen publik tentang satu WTP tertentu yang lolos uji serah terima lalu terbukti boros energi atau kurang kapasitas. Yang tersedia adalah studi di Bab 2 tentang efisiensi pompa terpasang yang jauh di bawah data pabrikan. Studi itu menunjukkan selisih seperti itu ada, tetapi tidak menunjukkan bagaimana selisihnya lolos. Penelusuran berikut karena itu penalaran penulis atas struktur kontrak EPC, bukan rekonstruksi satu kasus.

Bila uji serah terima hanya berlangsung sesaat dan konsumsi energi per meter kubik tidak menjadi syarat lulus (Klausul 2.1), instalasi yang boros tetap tercatat “berfungsi”. Bila retensi dan jaminan pemeliharaan hanya mengikat cacat pekerjaan, pompa yang bekerja tetapi lebih boros dari janji penawarannya mungkin tidak dihitung sebagai cacat. Bila kondisi acuan tidak tertulis, yaitu rentang debit dan mutu air baku, setiap selisih bisa dijelaskan sebagai akibat kondisi operasi, sehingga kontraktor selalu punya sanggahan dan Pengguna Jasa tidak punya dasar menahan pembayaran. Dalam kontrak seperti itu WTP dinyatakan selesai ketika hampir seluruh pembayaran sudah diterima kontraktor, dan selisihnya ditanggung pengelola yang membayar listrik. Tiga klausul di bawah menutup ketiga celah itu: Klausul 6.1 mengikat sebagian pembayaran pada kinerja yang terbukti selama periode ukur, Klausul 6.2 memberi kontraktor alasan memasang komponen yang efisien, dan Klausul 6.3 memberi kepastian proses bagi kontraktor yang bekerja bersih.

Tiga Klausul yang Bisa Ditambahkan ke Kontrak EPC Biasa

Sama seperti bab-bab sebelumnya, buku ini tidak akan mengajari Anda cara menghitung formula tarif AP atau menegosiasikan kontrak jual beli listrik. Itu pekerjaan konsultan finansial dan hukum kontrak infrastruktur bersertifikat. Pekerjaan Anda adalah memastikan prinsip insentif-penalti berpasangan ini masuk ke kontrak EPC Anda dalam bentuk yang jauh lebih sederhana dari skema KPBU atau PLN-IPP, tetapi tetap mengikat. Tabel 6.1 di bawah merangkum ketiga klausul itu, masing-masing dengan skema yang prinsipnya diadaptasi.

Dua istilah teknis perlu dikunci lebih dulu. Angka jaminan adalah angka kinerja yang dijanjikan Penyedia Jasa dalam dokumen penawaran dan dikunci di kontrak (Klausul 2.1 dan 5.2): konsumsi energi spesifik dan kapasitas produksi. Konsumsi energi spesifik adalah energi listrik yang terpakai untuk setiap meter kubik air terolah, dengan satuan kilowatt-jam per meter kubik (kWh/m³).

Tabel 6.1 Tiga klausul insentif untuk kontrak EPC WTP dan prinsip yang diadaptasi

KlausulMekanismePrinsip yang diadaptasi
1. Retensi bersyarat kinerjaSebagian setiap pembayaran termin ditahan sebagai Retensi Kinerja, dicairkan setelah 6-12 bulan operasi membuktikan angka jaminan konsumsi energi spesifik dan kapasitas tercapaiAP KPBU SPAM
2. Insentif berbagi penghematan energiPenghematan energi aktual di bawah angka jaminan dibagi kembali ke kontraktorPola insentif-penalti berpasangan (kontrak PLN-IPP)
3. Kepastian waktu pemrosesan tagihan terverifikasi (kepastian proses, nilainya kecil)Tagihan dengan dokumen verifikasi lengkap (Sertifikat Pabrik atau Mill Test Certificate, MTC; uji kinerja terpasang) dan tanpa Temuan Ketidaksesuaian Terbuka wajib diproses dalam batas waktu kontrakKesetaraan pengguna-penyedia jasa (FIDIC)

Pertama, retensi bersyarat kinerja. Dari setiap pembayaran termin, sebagian ditahan sebagai Retensi Kinerja, terpisah dari retensi atau jaminan pemeliharaan untuk cacat pekerjaan. Retensi itu baru dicairkan setelah periode operasi tertentu (misalnya enam sampai dua belas bulan) yang membuktikan WTP mencapai angka jaminan konsumsi energi spesifik dan kapasitas produksi dari dokumen penawaran. Uji sesaat ketika serah terima tidak cukup untuk itu. Kalau angka jaminan meleset, Retensi Kinerja dikurangi menurut rumus, sehingga penalti dan imbalan memakai ukuran yang sama.

Kedua, insentif berbagi penghematan energi. Kalau konsumsi energi spesifik aktual WTP setelah beroperasi terbukti lebih rendah dari angka jaminan yang dijanjikan kontraktor sendiri (Bab 2), sebagian nilai penghematannya dibagi kembali ke kontraktor sebagai insentif. Logika hubungannya berbalik, dari “kontraktor untung kalau memasang komponen termurah” menjadi “kontraktor untung kalau memasang komponen paling efisien.” Logika itu baru berbalik kalau bagian penghematan yang dibagi cukup besar untuk menutup selisih harga komponen yang lebih efisien. Karena itu persentase dan batas atas di Klausul 6.2 perlu dihitung dari selisih harga itu, dengan hitungan seperti contoh di bawah, dan tidak dipilih asal. Insentif ini juga hanya aman kalau angka jaminan energi ikut dinilai saat evaluasi tender, misalnya lewat biaya siklus hidup (Bab 2). Tanpa itu penawar punya alasan rasional menulis angka jaminan yang longgar, supaya mudah dilampaui dan insentifnya cair. Dengan evaluasi biaya siklus hidup, angka yang longgar membuat penawaran kalah, karena biaya energinya terhitung mahal.

Ketiga, kepastian waktu pemrosesan tagihan terverifikasi. Tagihan yang dilengkapi dokumen verifikasi (MTC dan uji kinerja terpasang, sebagaimana dibahas di Bab 5) dan tidak menyisakan Temuan Ketidaksesuaian Terbuka wajib diproses Pengguna Jasa dalam batas waktu yang tertulis di kontrak. Temuan Ketidaksesuaian Terbuka adalah temuan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi, dari pencocokan MTC, uji, atau pemeriksaan lain, yang tercatat dalam berita acara dan belum dinyatakan selesai secara tertulis oleh Pengguna Jasa. Tagihan yang masih menyisakan temuan terbuka baru diproses setelah temuannya dinyatakan selesai. Nilainya kecil dan lebih tepat disebut kepastian proses daripada insentif: kontraktor yang bekerja bersih dan berdokumen lengkap tahu kapan tagihannya diproses. Penulis tidak menemukan contoh keterlambatan pembayaran dalam proyek air yang dapat dikutip, jadi dasar klausul ini adalah penalaran tentang kesetaraan kedua pihak (lihat rencana FIDIC di atas), bukan kasus. Agar kewajiban itu tidak berat sebelah, Pengguna Jasa juga terikat tenggat untuk menanggapi perbaikan temuan.

Retensi dan insentif di atas bergantung pada pertanyaan yang sering terlewat: siapa yang mengoperasikan WTP selama periode ukur? Kalau Pengguna Jasa yang mengoperasikan, ia yang mengatur pompa, dosis bahan kimia, dan kapasitas olahan, sehingga hasil ukur ikut dipengaruhi keputusan operasi di samping mutu rancangan dan peralatan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajar menolak retensinya ditahan atas angka yang tidak ia kendalikan, dan Pengguna Jasa wajar menolak menyerahkan kendali operasi tanpa batas. Karena itu, kontrak perlu menetapkan tiga hal: siapa yang mengoperasikan selama periode ukur (Penyedia Jasa, operasi bersama, atau Pengguna Jasa dengan prosedur operasi baku dari Penyedia Jasa); kondisi acuan yang menjadi syarat sah pengukuran, seperti rentang debit dan mutu air baku; dan catatan operasi harian yang ditandatangani kedua pihak. Bab 9 dan Bab 10 membahas serah terima dan transisi ke tim operasi, yang menentukan siapa memegang kendali ketika periode ukur berjalan.

Skala angkanya perlu dihitung sebelum persentase dipilih. Hitungan berikut ilustrasi penulis dengan angka asumsi, tanpa data proyek mana pun. WTP berkapasitas 100 liter per detik yang beroperasi terus-menerus mengolah sekitar 3,15 juta meter kubik setahun. Kalau angka jaminannya 0,30 kWh/m³ dan hasil ukurnya 0,26 kWh/m³, penghematannya 0,04 kWh/m³, atau sekitar 126.000 kWh setahun. Dengan tarif asumsi Rp1.500 per kWh (ganti dengan tarif golongan pelanggan Anda), nilainya sekitar Rp190 juta setahun, dan bagi hasil 30 persen memberi kontraktor sekitar Rp57 juta setahun. Angka itu kecil dibanding kontrak puluhan miliar rupiah, sehingga insentif sebesar ini hanya mengubah pilihan komponen kalau selisih harga pompa atau motor yang lebih efisien juga kecil, atau kalau periode ukur insentif cukup panjang. Retensi Kinerja punya skala yang berbeda. Lima persen dari kontrak Rp30 miliar berarti Rp1,5 miliar tertahan sejak termin pertama sampai enam hingga dua belas bulan sesudah serah terima pertama, dan kontraktor akan memasukkan biaya dana itu ke harga penawaran. Persentase yang terlalu besar menyingkirkan penawar bermodal terbatas.

Keputusan yang mengikuti hitungan ini: tuas utama bab ini adalah Retensi Kinerja (Klausul 6.1), karena hanya ia yang cukup besar untuk mengubah perilaku kontraktor. Bagi hasil energi (Klausul 6.2) pada angka seperti contoh tidak cukup untuk mengubah pilihan komponen pada kontrak puluhan miliar rupiah, kecuali periode ukurnya panjang atau selisih harga komponen efisien kecil. Karena itu pakai Klausul 6.2 sebagai pelengkap, dan ujilah persentase serta batas atasnya terhadap tabel selisih harga pompa dan motor efisien sebelum dicantumkan.

Bawa ke Rapat

Ketiga rumusan ini baru bekerja kalau angka jaminannya sudah terkunci lebih dulu (Klausul 2.1 dan 5.2) dan ikut dinilai saat evaluasi tender (Bab 2). Tanpa angka itu, insentif tidak punya patokan. Titik awal, bukan naskah siap tanda tangan.

Klausul 6.1: Retensi kinerja (Kontrak)

Periksa draf Anda: apakah sebagian setiap pembayaran termin ditahan sampai kinerja terbukti setelah instalasi beroperasi, terpisah dari retensi atau jaminan pemeliharaan untuk cacat pekerjaan, dan apakah draf menyebut siapa yang mengoperasikan WTP selama periode ukur?

Contoh rumusan: “Dari setiap pembayaran termin ditahan [__] persen sebagai Retensi Kinerja, terpisah dari [retensi atau jaminan pemeliharaan] untuk cacat pekerjaan. Retensi Kinerja dibayarkan apabila operasi selama [__] bulan sejak serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO) membuktikan bahwa kapasitas produksi dan konsumsi energi spesifik memenuhi angka jaminan. Selama periode ukur, [Penyedia Jasa / kedua pihak bersama / Pengguna Jasa dengan prosedur operasi baku dari Penyedia Jasa] mengoperasikan WTP pada kondisi acuan [rentang debit dan mutu air baku] yang ditetapkan dalam Lampiran [__], dan catatan operasi harian ditandatangani kedua pihak. Apabila angka jaminan tidak terpenuhi, Retensi Kinerja dikurangi menurut rumus dalam Lampiran [__].”

Untuk jalur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dasar Retensi Kinerja dan kemungkinan membingkai indikator energi dan kapasitas sebagai tingkat pelayanan dalam Kontrak berbasis kinerja (Perpres 46/2025) dibahas di subbab hukum di atas dan belum pasti. Rumuskan bersama UKPBJ dan APIP sejak dokumen pemilihan disusun, tidak menunggu sampai kontrak diteken.

Klausul 6.2: Insentif berbagi penghematan energi (Kontrak)

Periksa draf Anda: apakah ada pasal insentif yang menyebut angka dasar (kWh/m³), periode ukur, rumus nilai penghematan, meter acuan, dan batas atas, dan apakah angka-angka itu tercantum juga di SSKK dan anggaran? Sudahkah persentase dan batas atas diuji terhadap tabel selisih harga komponen efisien dan penghematannya, dan apakah insentif hanya cair bila kapasitas dan mutu air olahan juga terpenuhi pada kondisi acuan?

Contoh rumusan: “Apabila konsumsi energi spesifik rata-rata selama [__] bulan sejak serah terima pertama pekerjaan lebih rendah dari angka jaminan Penyedia Jasa, Pengguna Jasa membayar insentif sebesar [__] persen dari nilai penghematan energi selama periode tersebut, dengan batas atas yang dihitung dari tabel selisih harga komponen efisien dalam Lampiran [__] dan tidak melebihi [__] persen dari nilai Kontrak. Insentif dibayar sepanjang kapasitas produksi dan mutu air olahan memenuhi spesifikasi selama periode ukur, dan pengukuran dilakukan pada kondisi acuan serta pengoperasian sebagaimana Klausul 6.1. Nilai penghematan energi adalah selisih antara angka jaminan dan konsumsi energi spesifik hasil ukur (kWh/m³), dikalikan volume air terolah selama periode ukur (m³) dan tarif listrik acuan [Rp/kWh] sebagaimana Lampiran [__]. Pengukuran memakai meter energi yang disepakati dan disegel bersama sebelum periode dimulai.”

  • APBD. Dasarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 47 ayat (2). Dasar penganggarannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (3), yang melarang pejabat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Karena itu, insentif yang dibayar dari APBD harus sudah dianggarkan dan tercantum di kontrak sejak awal, termasuk batas atasnya. Insentif yang baru dirumuskan setelah kontrak berjalan berisiko menjadi temuan pemeriksa. Uji rumusannya dengan UKPBJ dan APIP.
  • BUMD. Periksa Peraturan Kepala Daerah tentang pengadaan BUMD (PP 54/2017 Pasal 93 ayat (2)).
  • Swasta. Kebebasan berkontrak berlaku. Batas atas tetap dianjurkan, supaya insentif tidak berubah menjadi sengketa tentang cara mengukur.

Klausul 6.3: Kepastian waktu pemrosesan tagihan terverifikasi (Kontrak)

Periksa draf Anda: apakah draf Anda mengikat Pengguna Jasa pada batas waktu memproses tagihan yang dokumennya lengkap, atau hanya mengikat Penyedia Jasa? Apakah ada tenggat bagi Pengguna Jasa untuk menanggapi perbaikan temuan, dan akibat otomatis bila tenggat itu terlewat?

Contoh rumusan: “Tagihan yang dilengkapi seluruh dokumen verifikasi yang disyaratkan, termasuk berita acara pencocokan MTC (Klausul 5.1) dan hasil uji kinerja terpasang (Klausul 5.2), dan tidak menyisakan Temuan Ketidaksesuaian Terbuka, diproses Pengguna Jasa paling lambat [__] hari kerja sejak diterima lengkap. Temuan Ketidaksesuaian Terbuka adalah temuan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi yang tercatat dalam berita acara dan belum dinyatakan selesai secara tertulis oleh Pengguna Jasa. Tagihan yang masih menyisakan Temuan Ketidaksesuaian Terbuka baru diproses setelah temuan tersebut dinyatakan selesai. Pengguna Jasa menanggapi perbaikan temuan yang diajukan Penyedia Jasa paling lambat [__] hari kerja; bila tidak menanggapi dalam tenggat itu, temuan dianggap selesai untuk keperluan pemrosesan tagihan [dan/atau dikenakan bunga sebesar [__]].”

Untuk jalur APBD, PPK hanya bisa menjanjikan waktu pemrosesan di pihaknya, dan akibat otomatis seperti temuan dianggap selesai atau bunga perlu diuji dulu dengan UKPBJ dan APIP. Kapan dana masuk ke rekening Penyedia Jasa tidak bisa ia janjikan, karena pencairan melewati mekanisme keuangan daerah.

Dari Dokumen Pengadaan ke Pengawasan Konstruksi Sungguhan

Bab 4 sampai Bab 6 membahas apa yang harus dikunci di atas kertas sebelum konstruksi dimulai: spesifikasi yang mengikat secara hukum, pola penyimpangan yang harus dikenali, dan struktur insentif yang menyelaraskan kepentingan kontraktor dengan kepentingan Anda. Serapi apa pun kontraknya, ujiannya tetap di lapangan: cuaca, mutu air baku yang sebenarnya, dan disiplin pengawasan sehari-hari selama bertahun-tahun pembangunan. Bagian berikutnya berpindah dari fase pengadaan ke fase eksekusi konstruksi, dimulai dari cara merancang otomasi yang tepat guna untuk WTP kelas menengah, yang tidak sama dengan otomasi yang mahal.

Sumber

Tautan diperiksa 24 September 2026. Tautan Los Angeles Times 1994, peraturan menteri energi Nomor 10 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ditambahkan dan diperiksa 1 Oktober 2026.

  • Los Angeles Times, “The 1994 earthquake smashed the 10 Freeway. How L.A. rebuilt it in record time”, 13 November 2023. latimes.com
  • Los Angeles Times, “Santa Monica Freeway to Reopen on Tuesday”, 6 April 1994 (arsip). latimes.com
  • LSP Pengadaan Indonesia, “Mengenal Kontrak EPC (Engineering, Procurement, Construction)”. lsppengadaan.id
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (berstatus tidak berlaku). peraturan.bpk.go.id Pencabutnya: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025, berlaku sejak 4 Maret 2025. peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah peraturan.bpk.go.id, dengan perubahan pertama Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 peraturan.bpk.go.id dan perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 peraturan.bpk.go.id.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. peraturan.bpk.go.id
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (3). peraturan.bpk.go.id
  • Kementerian Pekerjaan Umum, “Persyaratan Kontrak Proyek Konstruksi FIDIC Akan Jadi Acuan”. pu.go.id
  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Pasal 1 angka 16 dan Pasal 13 ayat (4). peraturan.bpk.go.id
  • Bank Dunia, Guidance Note for Standard Bidding Document (SPD) for Works and Operation Services, Design, Build and Operation (DBO) of Water and Wastewater Treatment Plants, Agustus 2019. thedocs.worldbank.org
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. peraturan.bpk.go.id

Penafian

Bab ini, dan seluruh isi buku ini, disusun berdasarkan telaah dokumen publik, regulasi yang berlaku, dan pola yang berulang di sektor penyediaan air minum dan infrastruktur Indonesia. Sumber angka dan proyek yang dikutip disebut di setiap kutipan dan dirinci di bagian Sumber. Buku ini bukan pengganti studi kelayakan, uji tuntas (due diligence) hukum dan keuangan, atau pendapat ahli bersertifikat tentang proyek Anda sendiri. Setiap keputusan investasi atau kontrak harus tetap diverifikasi oleh konsultan teknik, hukum, dan keuangan yang memegang lisensi sesuai kewenangannya masing-masing. Konteks lengkap tentang latar belakang dan sudut pandang penulis tersedia di bagian “Tentang Penulis”.