Diaudit Setelah Lebih dari Satu Dekade, Sepertiga Listrik Pompa Bisa Dihemat
Kejadian nyata, tapi nama organisasi dan instalasinya disamarkan ke tingkat provinsi dan angkanya dibulatkan (kisah pembuka Bab 1 berasal dari rilis resmi, sedangkan kasus ini berasal dari audit energi akademik yang mengungkap kekurangan operasional). Sumber: audit energi yang terbit di jurnal ilmiah teknik berbahasa Indonesia, awal 2010-an; judul dan penulisnya sengaja tidak dicantumkan karena akan menunjuk satu PDAM. Angka pembanding dikutip dari bahan pelatihan efisiensi energi yang disusun dalam proyek JICA (Japan International Cooperation Agency) untuk penguatan program Center of Excellence PDAM di Indonesia, edisi Januari 2018; sebagian angkanya bersifat nasional (porsi biaya listrik), sebagian lagi dikutip bahan itu dari literatur umum (porsi biaya siklus hidup pompa).
Sebuah instalasi pengolahan air (WTP) milik PDAM di Kalimantan Barat mulai beroperasi pada dekade 1990-an dengan kapasitas terpasang beberapa ratus liter per detik. Instalasi itu terus berproduksi sampai kinerja energinya diaudit lebih dari satu dekade kemudian. Dari luar, instalasi yang terus berproduksi mudah dianggap baik-baik saja.
Baru ketika auditor energi memeriksa rekening listrik dan mengukur langsung kinerja pompa produksi, ceritanya jadi lain. Hasil ukur efisiensi pompa terpasang hanya 45 sampai 50 persen, padahal buku data teknis (technical data book) dari pabrikannya sendiri mencantumkan 80 sampai 90 persen atau lebih. Konsumsi energi listrik pompa pada tahun audit tercatat sekitar 1,1 juta kilowatt-jam. Setelah dihitung ulang dengan spesifikasi pompa yang sesuai dan penambahan pengatur kecepatan motor (Variable Speed Drive, VSD), volume air yang sama bisa dipompa dengan sekitar 0,7 juta kilowatt-jam. Selisihnya hampir 0,4 juta kilowatt-jam per tahun, kira-kira sepertiga konsumsi listrik pompa.
Pada tahun yang diaudit itu saja, sekitar sepertiga tagihan listrik pompa sebenarnya bisa dihemat tanpa mengurangi satu liter air pun. Penyebabnya pompa yang terpasang bekerja jauh di bawah efisiensi di data pabrikannya; pencurian dan kebocoran pipa tidak berperan di sini. Audit itu hanya mengukur satu tahun, jadi tidak bisa memastikan sejak kapan selisih itu terjadi: bisa karena pompa sejak awal kurang cocok dengan kondisi kerja di lapangan, bisa juga karena aus setelah lebih dari satu dekade beroperasi. Yang pasti, selisih sebesar itu terlihat karena kinerjanya diukur.
Kasus ini bukan pengecualian. Bahan pelatihan efisiensi energi yang disusun dalam proyek Badan Kerjasama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency, JICA) untuk penguatan program Center of Excellence PDAM di Indonesia, edisi Januari 2018, mencatat dua hal. Biaya energi listrik mencapai 55 persen dari biaya produksi air, setara 25 persen dari Harga Pokok Produksi. Selain itu, sebagian besar PDAM menggerakkan pompanya dengan listrik PLN. Angka berikutnya paling perlu diperhatikan siapa pun yang akan menandatangani kontrak pembangunan WTP baru. Bahan yang sama, mengutip beberapa sumber, menyebut biaya awal sebuah pompa kurang dari 15 persen dari biaya siklus hidupnya (life cycle cost, yaitu total biaya kepemilikan selama umur pakai), sedangkan biaya energi dan pemeliharaan menyerap 50 hingga 95 persen. Bagian terbesar itu dibayar setiap bulan, selama bertahun-tahun, dan tidak ikut dibandingkan dalam tender yang hanya menilai harga penawaran.
Anda mungkin baru menyetujui pemenang tender berdasarkan harga penawaran termurah, atau membandingkan tiga proposal EPC dan memilih yang Belanja Modalnya (Capital Expenditure, CapEx) paling ringan. Atau kriteria evaluasi tender Anda masih didominasi harga terendah. Kalau begitu, untuk pompa dalam penawaran itu, harga beli yang Anda bandingkan kurang dari 15 persen dari seluruh biaya yang kelak Anda tanggung. Selisih harga CapEx antar-peserta tender terlihat besar dan mudah dibandingkan, padahal bagian besar biaya peralatan seperti itu mengalir lewat meteran PLN dan tagihan bahan kimia, setiap bulan, selama pompa itu masih berputar.
Gunung Es Biaya di Bawah Garis Air Tender
CapEx adalah angka yang muncul di dokumen tender (disebut dokumen pemilihan dalam Perpres 16/2018): harga kontrak pembangunan WTP, dibayar sekali atau bertahap selama masa konstruksi. Belanja Operasional (Operational Expenditure, OpEx) adalah angka yang muncul setiap bulan setelah WTP beroperasi: listrik, bahan kimia, suku cadang, tenaga kerja, selama dua puluh tahun atau lebih masa pakai instalasi. Keduanya sama-sama uang sungguhan yang keluar dari kas BUMD atau modal investor, tapi evaluasi tender yang hanya menilai harga penawaran cuma membandingkan yang pertama.
Ini yang membuat CapEx murah terasa seperti kemenangan, padahal ia hanya puncak gunung es. Menurut angka JICA tadi, biaya awal pompa kurang dari 15 persen dari biaya siklus hidupnya. Ambil contoh tender dengan dua penawaran pompa produksi. Hitungan ini ilustrasi penulis dengan angka asumsi, bukan data proyek mana pun. Pompa Penawaran B berefisiensi 75 persen dan memakai daya 100 kW pada titik kerja desain, bekerja 7.000 jam per tahun, dengan tarif listrik Rp1.500 per kWh. Pompa Penawaran A berefisiensi 60 persen untuk debit dan tinggi angkat yang sama, sehingga memakai daya 125 kW (100 dikali 75/60). Selisih 25 kW selama 7.000 jam menjadi 175.000 kWh, atau sekitar Rp260 juta per tahun. Kalau harga pompa B Rp1 miliar dan Penawaran A menang karena harganya 20 persen lebih murah (Rp800 juta), selisih harga Rp200 juta habis termakan tagihan listrik dalam waktu kurang dari satu tahun. Sesudah itu, selisih tagihan terus membebani kas setiap bulan sampai akhir umur proyek. Dengan harga beli pompa kurang dari 15 persen dari biaya siklus hidup, penghematan 20 persen pada harga beli menghemat kurang dari 3 persen biaya siklus hidup, sedangkan selisih efisiensi bekerja pada bagian yang 50 sampai 95 persen.
Insentifnya pun tidak sejalan. Anggaran modal dan tagihan listrik bisa dibayar dari kantong yang berbeda: paket yang dibiayai APBD atau hibah dinilai dari serapan dan harga terendah, sedangkan tagihan listrik jatuh ke kas PDAM penerima aset bertahun-tahun kemudian. PDAM itu bisa saja tidak duduk di panitia tender dan tidak punya suara atas syarat teknis. Jalan keluarnya sederhana: minta PDAM penerima aset ikut menyetujui syarat efisiensi sebelum dokumen pemilihan terbit (Klausul 2.2).
Peserta tender juga memegang informasi yang tidak dimiliki panitia. Penyedia tahu seberapa jauh angka di lembar data pompanya akan terpenuhi di lapangan, sedangkan panitia hanya membaca lembar yang dilampirkan. Kasus Kalimantan Barat memperlihatkan jaraknya: lembar data pabrikan menyebut 80 sampai 90 persen, hasil ukur 45 sampai 50 persen. Peserta yang menggelembungkan angka di lembar data mendapat nilai evaluasi lebih baik, dan akibatnya baru terasa pada uji kinerja. Karena itu angka di lembar data perlu didukung sertifikat uji pabrik atau referensi instalasi yang efisiensinya sudah terukur, dan perlu terkait dengan jaminan yang cukup besar bila angkanya meleset (Klausul 2.2 dan 2.3).
Kenapa Kriteria Harga Terendah Hanya Melihat Puncak Gunung Es
Sejak dulu tender pemerintah dan BUMD dirancang untuk mencegah kebocoran anggaran lewat penggelembungan harga (mark-up), jadi wajar kalau evaluasinya condong ke penawaran termurah yang memenuhi syarat. Logika ini masuk akal untuk barang yang biaya operasionalnya seragam antar-merek, seperti alat tulis kantor. Logika yang sama menjadi berbahaya untuk peralatan seperti pompa dan blower. Harga belinya bisa mirip, tapi efisiensi energinya bisa berbeda dua kali lipat, begitu pula biaya operasionalnya selama bertahun-tahun. Secara teori, pada tinggi angkat dan debit yang sama, pompa berefisiensi 45 persen memakai listrik kira-kira dua kali pompa berefisiensi 90 persen. Audit di Kalimantan Barat menghitung penghematan sekitar sepertiga, bukan separuh seperti hitungan teoretis di atas, karena hitung ulangnya memakai pompa yang sesuai ditambah pengatur kecepatan motor. Pompa pembanding itu sendiri tidak harus berefisiensi 90 persen.
Jadi, saat menyusun dokumen tender, tuliskan dengan tegas di kriteria evaluasi teknis bahwa peserta wajib menyertakan data efisiensi peralatan utama (pompa, blower, sistem pembubuhan bahan kimia) dan proyeksi konsumsi energi tahunan, selain spesifikasi kapasitas dan harga. Tanpa data itu di dokumen penawaran, panitia tender tidak bisa membandingkan CapEx murah yang benar-benar hemat dengan CapEx murah yang cuma menunda biaya ke rekening listrik bulan depan.
Membandingkan biaya operasi pun belum otomatis menghapus bias ke CapEx murah. Panduan Bank Dunia untuk dokumen tender baku kontrak rancang-bangun-operasi (Design, Build and Operate, DBO) instalasi pengolahan air dan air limbah (2019) menilai penawaran DBO dari gabungan CapEx dan OpEx selama masa kontrak, tetapi mengakui celahnya sendiri. Masa kontrak DBO biasanya jauh lebih pendek dari umur instalasi, padahal analisis siklus hidup penuh perlu menghitung biaya operasi 30 sampai 40 tahun. Akibatnya, kata panduan itu, biaya operasi kurang diberi bobot dalam evaluasi, dan peserta terdorong menawarkan rancangan yang murah di awal tetapi mahal dioperasikan. Menurut panduan yang sama, bias itu bisa dikurangi bila evaluasi tidak memakai nilai kini bersih (Net Present Value, NPV), sehingga biaya operasi tahun-tahun mendatang tidak didiskontokan. Kalau dokumen tender Anda ikut menghitung biaya operasi, tanyakan kepada konsultan berapa tahun yang dihitung dan apakah angkanya didiskontokan.
Satu batasan perlu diketahui untuk tender yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejak aturan pengadaan pemerintah diubah pada 2021 dan 2025, penilaian teknis yang diberi bobot bersama harga (metode Sistem Nilai) hanya tersedia untuk pengadaan barang, jasa lainnya, dan pekerjaan terintegrasi seperti paket rancang-bangun. Paket pekerjaan konstruksi biasa praktis dievaluasi dengan harga terendah di antara penawaran yang memenuhi syarat teknis. Pada paket seperti itu, efisiensi minimum harus ditulis sebagai syarat teknis yang menggugurkan penawaran. Rinciannya per jalur pengadaan ada di Klausul 2.2.
Pola yang Berulang, dari Kalimantan Barat ke Jawa Timur
Di Jawa Timur, audit energi atas lima pompa distribusi sebuah Sistem Penyediaan Air Minum, yang dimuat dalam artikel jurnal (2023), mendapati efisiensi tiap pompa hanya sekitar 35 sampai 51 persen. Semuanya di bawah ambang 60 persen. Menurut studi itu, ambang tersebut ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Efisiensi Energi di PDAM (Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2014). Efisiensi rendah seperti ini, secara teknis, berarti sebagian besar energi listrik yang dibayar berubah jadi panas dan getaran, bukan jadi air yang mengalir ke pelanggan.
Tabel 2.1 Efisiensi pompa terpasang di dua kasus audit jauh di bawah spesifikasi pabrikan dan ambang yang dirujuk studi
| Kasus | Efisiensi pompa terpasang | Pembanding | Sumber |
|---|---|---|---|
| WTP milik PDAM di Kalimantan Barat | 45-50 persen, diaudit setelah lebih dari satu dekade beroperasi | 80-90 persen lebih (spesifikasi pabrikan) | Audit energi akademik |
| SPAM di Jawa Timur | sekitar 35-51 persen, pada 5 pompa distribusi | 60 persen (ambang yang dirujuk studi itu dari Pedoman Pelaksanaan Efisiensi Energi di PDAM, 2014) | Studi efisiensi energi pompa distribusi PDAM |
Tabel 2.1 menunjukkan bahwa di kedua kasus efisiensi terukur jauh di bawah pembandingnya: 45 sampai 50 persen terhadap spesifikasi pabrikan 80 sampai 90 persen, dan 35 sampai 51 persen terhadap ambang 60 persen yang dirujuk studi itu. Kedua kasus terjadi di provinsi berbeda, diaudit oleh peneliti berbeda, dengan jenis pompa yang berbeda pula (pompa produksi di satu kasus, pompa distribusi di kasus lain). Perlu ditegaskan, kedua studi ini adalah temuan audit operasional, bukan investigasi langsung terhadap keputusan tender saat peralatan itu pertama kali dibeli. Tidak ada dokumen publik yang secara eksplisit menyatakan “pompa ini dipilih karena harganya termurah.” Kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sampai di sini. Efisiensi serendah itu di dua lokasi cocok dengan dugaan bahwa pompanya dipilih terutama karena harga beli, tanpa menimbang biaya sepanjang umur pakai. Dugaan itu juga cocok dengan angka JICA: biaya awal kecil, biaya operasi besar, terutama bila efisiensi tidak pernah dijadikan kriteria evaluasi sejak awal. Aus dan pemeliharaan yang tertunda juga bisa menghasilkan angka serupa, dan kedua studi itu tidak memisahkan penyebabnya.
Angka yang Harus Ada di Klausul Kontrak, Bukan di Kepala Anda
Buku ini tidak akan mengajari Anda cara menghitung konsumsi energi spesifik (Specific Energy Consumption, SEC) per meter kubik air yang diproduksi atau cara mengukur efisiensi pompa dengan alat ukur lapangan. Itu pekerjaan auditor energi bersertifikat. Angka efisiensinya baru berguna kalau sudah dipersyaratkan di kontrak sejak awal, sebelum audit lebih dari satu dekade kemudian membuka kekurangannya seperti di Kalimantan Barat.
Tugas Anda adalah memastikan tiga hal ada di kontrak sebelum tanda tangan: pertama, jaminan efisiensi minimum untuk peralatan utama (pompa, blower), dituangkan sebagai angka terukur. Kedua, kriteria evaluasi tender yang membandingkan perkiraan biaya energi tahunan tiap penawar, tidak cuma harga kontraknya. Bila jalur pengadaan tidak mengizinkan perbandingan itu, biaya energi dipakai untuk menyaring penawaran. Ketiga, klausul yang mengikat kontraktor pada konsekuensi kalau konsumsi energi aktual melampaui angka yang mereka janjikan sendiri di dokumen penawaran. Rumusan ketiganya ada di bagian Bawa ke Rapat di bawah, dan Bab 4 membahas cara memasangnya ke dalam Kerangka Acuan Kerja.
Bab ini hanya mengunci energi, bagian OpEx yang paling besar dan paling mudah diukur. Jaminan suku cadang dan dukungan teknis untuk otomasi ada di Bab 7, masa pemeliharaan dan pembuktian kinerja di Bab 8, dan dokumen operasi serta pelatihan di Bab 9. Konsumsi bahan kimia tidak punya klausul tersendiri di buku ini. Kalau bahan kimia berbobot besar di proyek Anda, perlakukan seperti energi: minta angka dosis di penawaran dan jadikan angka jaminan.
Bawa ke Rapat
Rumusan berikut titik awal, bukan naskah siap tanda tangan. Tiga klausul ini saling mengunci: yang pertama menetapkan angka, yang kedua memastikan angka itu masuk sejak penawaran, yang ketiga menetapkan akibatnya bila angka itu tidak tercapai.
Klausul 2.1: Jaminan efisiensi dan energi (Kontrak)
Periksa draf Anda: apakah angka efisiensi peralatan utama dan konsumsi energi instalasi dari penawaran pemenang ikut menjadi angka jaminan di kontrak, atau hanya tercantum di brosur lampiran penawaran?
Contoh rumusan: “Penyedia Jasa menjamin: (a) efisiensi setiap unit pompa pada titik kerja desain tidak kurang dari angka dalam lembar data efisiensi pada Lampiran Data Energi penawarannya; dan (b) konsumsi energi spesifik instalasi pada kapasitas desain tidak lebih dari angka konsumsi energi spesifik yang dinyatakan dalam Lampiran Data Energi penawarannya pada titik operasi yang sama. Kedua angka dibuktikan melalui uji kinerja di lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal [__] (Uji Kinerja) Kontrak ini. Penyedia Jasa juga wajib memasang kWh-meter pada setiap stasiun pompa dan menyerahkan data pengukurannya kepada Pengguna Jasa selama masa pemeliharaan.”
Prosedur uji kinerja yang dirujuk rumusan itu ada di Klausul 5.2 pada Bab 5. Uji saat serah terima hanya menangkap pompa yang salah pilih. Penurunan kinerja sesudahnya baru terlihat kalau energi terus diukur, dan itu sebabnya rumusan di atas meminta kWh-meter dan datanya. Akibat bila data itu menunjukkan penurunan diatur di Klausul 2.3.
Studi Jawa Timur di atas memakai ambang minimum 60 persen untuk efisiensi pompa, yang dirujuknya dari Pedoman Pelaksanaan Efisiensi Energi di PDAM (Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2014). Penawaran yang menjamin angka di bawah itu layak dipertanyakan sejak evaluasi.
Klausul 2.2: Data energi dalam penawaran (Dokumen pemilihan)
Periksa draf Anda: apakah dokumen pemilihan mewajibkan peserta melampirkan proyeksi konsumsi energi tahunan, dan apakah angka itu ikut menentukan siapa yang menang? Apakah PDAM penerima aset sudah menyetujui syarat efisiensi itu secara tertulis sebelum dokumen pemilihan terbit?
Contoh rumusan: “Peserta wajib melampirkan Lampiran Data Energi yang memuat lembar data efisiensi untuk setiap pompa, blower, dan sistem pembubuhan bahan kimia, serta menyatakan konsumsi energi spesifik instalasi (kWh per meter kubik air olahan) pada [__] persen dan 100 persen kapasitas desain, beserta proyeksi konsumsi energi tahunannya. Lembar data efisiensi wajib disertai sertifikat uji pabrik atau referensi instalasi yang efisiensinya sudah terukur. Angka dalam Lampiran Data Energi ini mengikat dan dipindahkan ke Kontrak sebagai angka jaminan.”
Contoh rumusan persetujuan penerima aset: “PDAM [__] selaku penerima aset menyetujui syarat efisiensi dan Lampiran Data Energi dalam dokumen pemilihan ini, sebagaimana berita acara tanggal [__].”
Cara angka ini dipakai bergantung pada jalur pengadaan Anda:
- APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Perpres 16/2018, sebagaimana terakhir diubah Perpres 46/2025, Pasal 39 ayat (2) hanya membuka metode Sistem Nilai (teknis dan harga dinilai bersama) untuk pengadaan barang, jasa lainnya, atau pekerjaan terintegrasi. Kalau paket Anda rancang-bangun (pekerjaan terintegrasi), proyeksi energi bisa diberi bobot dalam penilaian teknis. Kalau paket Anda pekerjaan konstruksi biasa, metode yang tersisa praktis Harga Terendah, sehingga efisiensi minimum harus ditulis sebagai syarat teknis yang menggugurkan penawaran. Metode penilaian biaya selama umur ekonomis (evaluasi berbasis biaya siklus hidup) kini hanya berlaku untuk pengadaan barang (Pasal 39 ayat (3), sejak perubahan oleh Perpres 12/2021).
- BUMD. Pengadaan BUMD diatur Peraturan Kepala Daerah (PP 54/2017 Pasal 93 ayat (2)), bukan Perpres. Periksa apakah peraturan di daerah Anda mengizinkan evaluasi berbasis biaya siklus hidup.
- Swasta. Tidak ada batasan metode. Bandingkan penawaran berdasarkan harga ditambah biaya energi selama [__] tahun.
Contoh rumusan tambahan untuk paket konstruksi biasa di jalur APBD: “Penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis apabila efisiensi pompa produksi pada titik kerja desain kurang dari [__] persen atau konsumsi energi spesifik yang dinyatakan melebihi [__] kWh per meter kubik.”
Klausul 2.3: Akibat bila energi melampaui jaminan (Kontrak)
Periksa draf Anda: kalau uji kinerja atau data kWh-meter selama masa pemeliharaan menunjukkan konsumsi energi di atas angka jaminan, apa yang terjadi menurut draf Anda? Kalau jawabannya “tidak diatur”, Klausul 2.1 hanya janji.
Contoh rumusan: “Apabila uji kinerja menunjukkan konsumsi energi spesifik melampaui angka jaminan, Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan atas biayanya sendiri dan mengulang uji dalam [__] hari. Apabila setelah [__] kali uji ulang selisih masih ada, Pengguna Jasa berhak memilih: menolak peralatan yang bersangkutan, atau menerimanya dengan pengurangan harga sebesar selisih konsumsi energi spesifik dikalikan volume produksi tahunan desain, tarif listrik yang berlaku saat uji, dan [__] tahun. Selama masa pemeliharaan, apabila data kWh-meter menunjukkan konsumsi energi spesifik melampaui angka jaminan lebih dari [__] persen selama [__] bulan berturut-turut, Pengguna Jasa berhak meminta uji ulang atas biaya Penyedia Jasa. Bila uji ulang membenarkan selisih itu dan penyebabnya bukan perawatan yang tidak dilakukan Pengguna Jasa, Penyedia Jasa wajib memperbaiki atau mengganti peralatan yang bersangkutan, dan biayanya dapat diambil dari jaminan pemeliharaan.”
Untuk jalur APBD, pengurangan harga seperti ini mengubah nilai kontrak. Uji rumusannya dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum dimasukkan ke Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Dari Biaya ke Kelayakan Pembiayaan (Bankability)
Bab 1 menunjukkan kapasitas yang dijanjikan bisa tidak tercapai. Bab ini menunjukkan biaya yang terlihat murah di CapEx bisa menjadi mahal di OpEx. Keduanya bermuara pada satu pertanyaan yang diajukan pihak yang mendanai Anda, yaitu bank, lembaga pembiayaan, atau pemegang saham. Mereka tidak hanya bertanya apakah WTP ini bisa dibangun. Mereka bertanya apakah WTP ini, dengan kapasitas riilnya dan struktur biayanya yang sesungguhnya, bisa menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar kembali pinjaman selama dua puluh tahun. Bab berikutnya membahas apa saja yang diperiksa pemerintah, penjamin, dan pemberi pinjaman sebelum dana untuk proyek WTP Anda cair.
Sumber
Tautan diperiksa 24 September 2026. Sumber kasus yang nama daerah atau pihaknya sengaja disamarkan di naskah dicantumkan tanpa tautan.
- Audit energi akademik atas instalasi pengolahan air sebuah PDAM di Kalimantan Barat, artikel jurnal ilmiah teknik berbahasa Indonesia, awal 2010-an, untuk kasus pembuka bab. Judul, penulis, dan tautannya sengaja tidak dicantumkan karena akan menunjuk satu PDAM; nama PDAM dan instalasinya disamarkan dan angkanya dibulatkan di naskah.
- JICA, bahan pelatihan Efisiensi Energi (Kode EE-1, edisi Januari 2018), program peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang air minum melalui pola Center of Excellence. openjicareport.jica.go.jp Presentasi pendampingnya, “Efisiensi Energi di PDAM”: openjicareport.jica.go.jp
- Artikel jurnal ilmiah teknik sipil dan lingkungan berbahasa Indonesia (Desember 2023), studi efisiensi lima pompa distribusi sebuah SPAM di Jawa Timur, sumber angka sekitar 35 sampai 51 persen dan ambang 60 persen, yang dirujuk studi itu dari Pedoman Pelaksanaan Efisiensi Energi di PDAM (Jakarta: Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2014), sebagaimana tercantum di daftar pustaka studi tersebut. Penulis mengutip ambang itu lewat studi, bukan dari pedomannya langsung. Nama sistemnya disamarkan dan angkanya dibulatkan di naskah.
- Bank Dunia, Guidance Note for Standard Bidding Document (SPD) for Works and Operation Services, Design, Build and Operation (DBO) of Water and Wastewater Treatment Plants, Agustus 2019. thedocs.worldbank.org
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah peraturan.bpk.go.id, dengan perubahan pertama Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 peraturan.bpk.go.id dan perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 peraturan.bpk.go.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. peraturan.bpk.go.id
Penafian
Bab ini, dan seluruh isi buku ini, disusun berdasarkan telaah dokumen publik, regulasi yang berlaku, dan pola yang berulang di sektor penyediaan air minum Indonesia. Sumber angka dan proyek yang dikutip disebut di setiap kutipan dan dirinci di bagian Sumber. Buku ini bukan pengganti studi kelayakan, uji tuntas (due diligence) hukum dan teknis, atau pendapat ahli bersertifikat tentang proyek Anda sendiri. Setiap keputusan investasi atau kontrak harus tetap diverifikasi oleh konsultan teknik, hukum, dan keuangan yang memegang lisensi sesuai kewenangannya masing-masing. Konteks lengkap tentang latar belakang dan sudut pandang penulis tersedia di bagian “Tentang Penulis”.