Diresmikan 4.000 Liter per Detik, Baru 900 yang Berjalan
Ini kejadian nyata. Angka kapasitas, alokasi, dan serapan SPAM Umbulan terdokumentasi di sumber resmi pemerintah: rilis Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang peresmian pemanfaatan awal (22 Desember 2019), siaran Sekretariat Negara tentang peresmian oleh Presiden Joko Widodo (22 Maret 2021), siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (20 Oktober 2022), dan rilis Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang kunjungan Sekretaris Daerah (6 Maret 2023). Statistik kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) nasional berasal dari evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018, sebagaimana dikutip media dari Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), yang saat itu berada di bawah Kementerian PUPR. Data debit Mata Air Umbulan dikutip dari liputan Ekuatorial, dan angka studi kelayakan dari sebuah tesis akademik; keduanya bukan materi resmi pemerintah. Nama proyek dan pejabat tidak disamarkan karena seluruh angka kapasitas, alokasi, dan serapan SPAM Umbulan berasal dari materi resmi yang memang dipublikasikan pemerintah sendiri, bukan bocoran atau temuan investigatif.
Desember 2019, Gubernur Jawa Timur meresmikan pemanfaatan awal Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, proyek air minum regional berkapasitas 4.000 liter per detik yang airnya bersumber dari Mata Air Umbulan di Kabupaten Pasuruan. Kapasitas itu sudah dibagi habis di atas kertas: 1.200 liter per detik untuk Kabupaten Sidoarjo, masing-masing 1.000 untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, 410 untuk Kabupaten Pasuruan, 110 untuk Kota Pasuruan, dan 280 untuk Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur. “Kami berharap seluruh proses distribusi air dari SPAM Umbulan selesai Januari dan bisa dikonsumsi oleh 1,3 juta jiwa,” kata Gubernur.
Lima belas bulan kemudian, 22 Maret 2021, Presiden Joko Widodo datang meresmikan SPAM Umbulan, bertepatan dengan dimulainya operasi komersial proyek itu. Di acara yang sama, Presiden menyampaikan sendiri apa yang ia temukan: “Tadi saya tanyakan di lapangan, yang baru berjalan itu (kapasitas) 900 liter per detik, artinya masih ada 80 persen yang harus segera diselesaikan dari pipa utama sampai masuk ke pipa di rumah tangga.”
Oktober 2022, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan SPAM Umbulan, dan hasilnya komitmen penyerapan 200 liter per detik untuk periode 2024 sampai 2026, disalurkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Maret 2023, hampir dua tahun setelah peresmian, rilis resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat air SPAM Umbulan “baru terserap sebanyak 2215 liter/detik dari target 4000 liter/detik,” sekitar 55 persen. Pemerintah provinsi menyebut fokusnya kini “membereskan urusan hilirnya”: memastikan penerima air yang sudah ada berjalan baik, lalu mencari penerima baru sampai target itu tercapai.
Tabel 1.1 Alokasi saat peresmian pemanfaatan awal (Desember 2019) versus serapan nyata (Maret 2023) SPAM Umbulan, dalam liter per detik
| Penerima | Alokasi | Terserap | Persentase |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Sidoarjo | 1.200 | 746 | 62 persen |
| Kota Surabaya | 1.000 | 719 | 72 persen |
| Kabupaten Gresik | 1.000 | 478 | 48 persen |
| Kabupaten Pasuruan | 410 | 97 | 24 persen |
| Kota Pasuruan | 110 | 57 | 52 persen |
| PDAB Jawa Timur | 280 | Tidak dirinci | - |
| Kawasan industri PIER, Pasuruan | Tidak dirinci | 118 | - |
| Total | 4.000 | 2.215 | 55 persen |
Seperti terlihat di Tabel 1.1, air dari sumber yang sama, lewat pipa transmisi yang sama, terserap 72 persen dari alokasinya di satu daerah dan 24 persen di daerah lain. Baris PDAB Jawa Timur dan kawasan industri PIER tidak dibandingkan langsung karena kedua sumber mencatatnya dengan nama berbeda. Karena itu baris Total hanya gambaran kasar: alokasi 4.000 memuat PDAB tanpa PIER, sedangkan serapan 2.215 memuat PIER tanpa PDAB. Kapasitas produksi terpasang tidak berubah; yang berbeda adalah berapa banyak air yang terserap di masing-masing daerah. Sumber resmi tidak merinci sebabnya per daerah, tetapi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menyebut aspek infrastruktur sebagai salah satu kendala produksi dan distribusi, dan pemerintah provinsi menjawabnya lewat peningkatan jaringan layanan. Kegagalan ini tercatat terbuka, dan bukan kasus tunggal. BPPSPAM, regulator air minum nasional saat itu, sudah punya sebutan untuk pola ini: kapasitas menganggur (idle capacity). Evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018 terhadap 374 PDAM di Indonesia menemukan 26 persen di antaranya berstatus kurang sehat dan 14 persen sakit. Saat menyampaikan hasil itu, Ketua BPPSPAM menyebut kapasitas menganggur secara eksplisit sebagai satu dari delapan tantangan yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum.
Kalau Anda baru menandatangani kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Engineering, Procurement, Construction, disingkat EPC) senilai puluhan miliar rupiah, jarak antara “4.000 liter per detik saat peresmian” dan “2.215 liter per detik dua tahun kemudian” ini perlu Anda baca sebagai peringatan tentang pendapatan proyek. Sama halnya kalau Anda sedang menghitung kelayakan Instalasi Pengolahan Air (Water Treatment Plant, disingkat WTP dalam buku ini) untuk pasokan air proses pabrik dan pergudangan, atau sedang menyusun dokumen tender di pemerintah daerah. Sebuah studi kelayakan bisnis WTP untuk kawasan industri dan pergudangan di Sidoarjo (tesis Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada, 2013) menghitung tingkat pengembalian internal (Internal Rate of Return, IRR) proyek sebesar 24,5 persen. Asumsinya, produksi air mencapai 80 persen dari kapasitas desain terpasang. Studi itu lalu menyatakan proyek layak karena angka itu di atas tingkat pengembalian minimum yang disyaratkan. Studi yang sama menempatkan produksi air dan harga jual air sebagai dua variabel paling sensitif: menurut abstraknya, penurunan produksi sebesar 46 persen dari kapasitas desain dan penurunan harga jual air sampai 45 persen membuat proyek rugi. Abstrak itu tidak merinci apakah kedua penurunan dihitung bersamaan atau sendiri-sendiri. Kelayakan finansial yang dipaparkan konsultan Studi Kelayakan (Feasibility Study) di ruang rapat bergantung pada asumsi produksi, dan seperti terlihat di Umbulan, asumsi itu tidak selalu tercapai tepat waktu.
Bahkan proyek dengan pendampingan penuh pemerintah pusat, peresmian presiden, dan sorotan media nasional pun butuh bertahun-tahun untuk mendekati kapasitas yang dijanjikan dalam alokasi resmi. Untuk WTP kelas menengah senilai puluhan miliar rupiah, tanpa sorotan sebesar itu dan tanpa jaring pengaman APBN, jarak antara Excel investor dan lumpur lapangan itu bisa jadi jauh lebih lebar, dan jauh lebih mahal.
Tiga Titik Buta yang Lolos dari Dokumen Kelayakan
Bukan berarti setiap Studi Kelayakan di Indonesia pasti meleset, dan bukan berarti kapasitas menganggur selalu berakar dari sebab yang sama. Sebagian kasus murni soal tarif yang tidak pernah dinaikkan sesuai proyeksi, atau pencairan anggaran daerah yang lambat, dua persoalan yang di luar cakupan bab ini. Tiga titik buta di bawah ini dipilih karena polanya berulang di kasus-kasus yang dibahas buku ini, termasuk yang barusan dibahas di atas.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum sebenarnya cukup ketat dalam rumusannya. Regulasi ini mewajibkan Studi Kelayakan mencakup kajian teknis teknologis, lingkungan, ekonomi, finansial, sosial, budaya, dan kelembagaan sebelum sebuah proyek dianggap layak dibangun. Dokumen yang keluar dari proses ini biasanya tebal, penuh tabel proyeksi, dan ditandatangani konsultan bersertifikat. Masalahnya ada di tiga titik buta yang lolos dari Studi Kelayakan, seberapa pun tebal dokumennya. Ketiganya lolos bila Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak meminta konsultan menghitungnya, dan sebagian di antaranya baru tampak jelas setelah proyek berjalan.
WTP yang akan terus dibahas di sembilan bab berikutnya adalah aset teknik sekaligus janji finansial yang dituangkan dalam beton dan pipa. Janjinya: sejumlah liter air per detik akan terjual pada tarif tertentu, cukup untuk menutup pinjaman, biaya operasional, dan keuntungan yang dijanjikan kepada pemegang saham atau kepada rakyat pembayar pajak. Janji itu bisa mulai retak di tiga titik buta yang dibahas di bawah ini.
Titik Buta 1: Proyeksi Permintaan yang Mengasumsikan Semua Orang Langsung Menyambung
Studi Kelayakan menghitung permintaan air dari data jumlah penduduk, target cakupan layanan, dan asumsi konsumsi per kepala. Angka ini kemudian dikalikan menjadi kebutuhan debit dalam liter per detik, yang selanjutnya menjadi dasar kapasitas WTP yang dibangun. Yang sulit dimodelkan secara memadai adalah kecepatan warga benar-benar menyambung, membayar, dan tetap menjadi pelanggan setelah jaringan tersedia.
Di SPAM Umbulan, seperti terlihat di pembuka bab, kapasitas 4.000 liter per detik sudah dibagi habis ke enam penerima sebelum air pertama mengalir. Hampir dua tahun setelah beroperasi komersial, serapan kelima kabupaten dan kota penerima berkisar antara 24 dan 72 persen dari alokasinya, dan pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, termasuk menyalurkan air ke kawasan ekonomi khusus. Sumber resmi tidak merinci apa yang menahan serapan di tiap daerah, jadi dari Umbulan bab ini hanya mengambil pembedaan ini: alokasi di atas kertas dan air yang terserap adalah dua angka yang berbeda. Yang jauh lebih sulit dijawab sebelum proyek berjalan: berapa lama warga bertahan dengan sumur atau sumber lamanya sebelum pindah ke layanan baru, dan berapa banyak yang mau serta mampu membayar tarif setelah menyambung. Kurva penyerapan yang mulus membuat studi mudah disetujui, dan yang menanggung bila kurva itu meleset adalah kas BUMD atau modal investor, bukan konsultan yang studinya sudah selesai. Evaluasi BPKP 2018 yang disebut di pembuka (26 persen PDAM kurang sehat, 14 persen sakit) memberi latar: penerima air yang keuangannya lemah lebih sulit menyiapkan jaringan dan sambungan baru. Itu dugaan penulis, bukan temuan evaluasi tersebut.
Untuk pemberi kerja, konsekuensinya konkret. Kapasitas WTP dibangun seolah-olah permintaan sudah penuh sejak hari pertama, sementara pendapatan riil mengikuti kurva penyerapan yang jauh lebih landai. Selama kurva itu belum sampai ke titik impas, WTP yang secara teknis sudah beroperasi penuh tetap merugi secara finansial, dan kerugian itu ditanggung dari kas BUMD atau modal investor. KAK yang hanya meminta kebutuhan air pada saat semua orang sudah menyambung, tanpa kurva penyerapan tahun demi tahun, meloloskan risiko ini. Klausul 1.1 menutup celah itu.
Titik Buta 2: Air Baku yang Diukur Sekali, Diasumsikan Tetap Selamanya
Kualitas dan debit air baku, baik dari sungai, waduk, maupun mata air, diukur pada periode survei Studi Kelayakan, biasanya beberapa bulan hingga satu tahun. Angka itu menjadi dasar desain unit pengolahan: dosis koagulan, kapasitas sedimentasi, jenis media filter. Konsultan harus menjawab dengan data seberapa stabil air baku selama umur ekonomis WTP, yang dirancang beroperasi dua puluh tahun atau lebih. Pertanyaan ini terutama penting untuk sungai di kawasan yang tata guna lahannya terus berubah.
Titik buta ini tidak menjelaskan kegagalan di pembuka bab. Ia dibahas karena menyangkut janji yang sama, liter per detik yang bisa dijual, dengan mekanisme berbeda: desain mengunci angka hasil survei, kontrak tidak mengunci rentangnya, sehingga ketika air baku bergeser tidak ada angka yang menentukan siapa menanggung akibatnya. Sumber yang terlihat paling stabil pun bisa bergeser. Mata Air Umbulan adalah salah satu mata air terbesar di Jawa Timur. Liputan Ekuatorial (2020), mengutip data Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR, mencatat penurunan debitnya dari 4.051 liter per detik (data 2007-2008) menjadi 3.278 liter per detik pada 2018, sementara Alix Toulier, peneliti Universitas Montpellier, Prancis, yang dikutip liputan yang sama, mencatat debit pada 1980-an pernah mencapai 6.000 liter per detik. Selisih antara debit 2018 itu dan kapasitas SPAM 4.000 liter per detik tidak dijelaskan oleh sumber mana pun yang dipakai bab ini, dan bab ini tidak menarik kesimpulan dari selisih tersebut. Liputan yang sama mengutip para peneliti yang mengaitkan penurunan itu dengan perubahan tutupan lahan dan penambangan di daerah resapan, serta sumur artesis yang terus bertambah di sekitar mata air. Buku ini tidak menyimpulkan bahwa penyusutan itu yang menahan serapan SPAM Umbulan: data publik tidak cukup untuk itu, dan penyebab yang disebut pemerintah ada di sisi hilir. Yang bisa dibawa dari kasus ini adalah dua pertanyaan untuk Studi Kelayakan: debit dan kualitas tahun berapa yang dipakai sebagai dasar desain, dan siapa yang menanggung akibatnya kalau sumber itu berubah selama puluhan tahun umur kontrak. Kalau mata air sebesar Umbulan saja bisa menyusut, sumber air baku lain, termasuk sungai yang kualitasnya dipengaruhi tata guna lahan di hulunya, patut diperiksa lebih ketat lagi, apalagi kalau survei air bakunya hanya satu putaran.
Titik buta ini tidak menuntut penguasaan kimia koagulasi. Yang Anda perlukan adalah klausul kontrak yang menetapkan angka batasnya. Sampai angka itu, konsultan Studi Kelayakan dan kontraktor EPC bertanggung jawab; di luar angka itu, pemberi kerja (Pengguna Jasa). Dengan begitu, perdebatan soal air baku yang memburuk dapat diputuskan dengan rujukan angka tersebut, tanpa menunggu serah terima. Risiko ini lolos kalau KAK dan kontrak tidak menuliskan rentang air baku sebagai lampiran yang mengikat. Contoh rumusannya, untuk KAK Studi Kelayakan maupun kontrak EPC, ada di Klausul 1.2 pada bagian Bawa ke Rapat di akhir bab ini.
Titik Buta 3: Kapasitas Produksi dan Jaringan Distribusi yang Berjalan di Kecepatan Berbeda
Titik buta ketiga ada di luar pagar WTP, yaitu jaringan distribusinya. Sebuah WTP bisa selesai dibangun tepat waktu, lulus uji fungsi, dan siap berproduksi penuh, sementara jaringan pipa distribusi yang akan mengalirkan air itu ke rumah tangga dan industri masih dalam tahap pembangunan terpisah, dengan sumber pendanaan, kontraktor, dan jadwal yang bisa berbeda dari kontrak pembangunan WTP.
Di acara peresmian SPAM Umbulan, Presiden sendiri menunjuk letak masalahnya dengan angka, yaitu 80 persen kapasitas yang masih menunggu penyelesaian “dari pipa utama sampai masuk ke pipa di rumah tangga.” Menurut siaran Sekretariat Negara, pipa transmisi sepanjang 93 kilometer dan dua rumah pompa sudah terpasang. Siaran itu tidak merinci kesiapan jaringan di tiap daerah penerima. Yang tercatat dari Presiden dan pemerintah provinsi hanya bahwa pekerjaan dari pipa utama sampai rumah tangga belum selesai dan urusan hilir menjadi fokus. Air dari WTP berpindah ke jaringan penerima di titik serah (titik tempat air curah berpindah dari pengelola WTP ke penerima air), dan distribusinya sejak awal dibagi ke lima daerah penerima, masing-masing dengan jaringannya sendiri. Sebagai pola umum, dan bukan penjelasan resmi atas Umbulan: bila kapasitas produksi selesai lebih dulu dan jaringan distribusi menyusul belakangan, keduanya baru menghasilkan pendapatan setelah sama-sama selesai.
Studi Kelayakan yang layak dipercaya menyatukan linimasa WTP dan linimasa distribusi dalam satu jadwal, dan penerima air, pihak yang memegang jaringan distribusi, ikut terikat pada jadwal itu. Penerima air memegang veto atas jaringannya sendiri, dan pemberi kerja WTP tidak bisa memaksanya. Langkah yang bekerja di dunia sebagaimana adanya: jadikan kesiapan jaringan syarat sebelum perintah mulai kerja paket WTP, ikat penerima air lewat perjanjian dengan tanggal dan akibat, dan libatkan pemerintah daerah pemilik PDAM bila penerima enggan mengikatkan diri. Kalau penerima menolak mengikat diri, itu sendiri informasi: kapasitas yang pembelinya belum terikat sebaiknya dibangun bertahap. Tanpa satu jadwal terpadu di KAK, dan tanpa dokumen yang mengikat penerima air pada tanggal kesiapan jaringannya, risiko ini lolos. Rumusannya ada di Klausul 1.3 pada bagian Bawa ke Rapat.
Ini Bukan Soal Insinyur yang Kurang Teliti
Ketiga titik buta di atas punya satu kesamaan: tidak satu pun disebabkan oleh insinyur yang salah menghitung rumus, atau kontraktor yang gagal membaca gambar teknis. Konsultan Studi Kelayakan umumnya kompeten secara teknis sesuai lingkup pekerjaan yang mereka tanda tangani. Persoalannya ada di lingkup kerja itu sendiri, yaitu angka apa yang diminta untuk dihitung dan siapa yang menanggung akibatnya kalau angka itu meleset setelah kontrak konsultan selesai dan mereka sudah pindah ke proyek lain. Insentif pemberi kerja sendiri juga berpengaruh: proyeksi yang optimistis lebih mudah diterima semua pihak di meja rapat, termasuk sponsor, BUMD, atau investor yang butuh angka layak untuk memperoleh persetujuan atau pinjaman. Penerima air, pihak yang memegang jaringan distribusi, pun tidak duduk di meja yang sama dengan pemberi kerja. Klausul 1.1 dan 1.3 dimaksudkan menahan kedua kecenderungan itu dengan menuliskan skenario terendah, tahun titik impas, dan jadwal terpadu sebelum ada yang menandatangani.
Ini sebabnya buku ini tidak akan mengajari Anda cara mengaudit perhitungan hidrolik atau menilai spesifikasi pompa. Itu pekerjaan insinyur Anda, dan di ranah itu merekalah ahlinya. Tugas Anda, yang juga menjadi fokus bab-bab berikutnya, ialah memastikan kontrak, KAK, dan struktur pengawasan proyek mendorong semua pihak menangkap ketiga titik buta ini sebelum uang cair, bukan setelah WTP beroperasi dan kasnya negatif.
Bawa ke Rapat
Tiga rumusan di bawah adalah titik awal pembicaraan dengan bagian hukum dan pengadaan Anda, bukan naskah siap tanda tangan. Angka dalam kurung siku [__] sengaja dikosongkan: itu keputusan Anda, bukan keputusan buku ini. Istilah Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa mengikuti Undang-Undang Jasa Konstruksi, supaya rumusan yang sama bisa dipakai di jalur pemerintah maupun swasta. Dalam KAK Studi Kelayakan, Penyedia Jasa adalah konsultan penyusun studinya, sedangkan dalam kontrak EPC Penyedia Jasa adalah kontraktor EPC. Pihak yang memiliki proyek dan membayar, yang di narasi disebut pemberi kerja, bernama Pengguna Jasa dalam rumusan. “WTP” dalam rumusan berarti instalasi pengolahan air itu sendiri, sedangkan jaringan distribusi disebut terpisah.
Klausul 1.1: Kurva penyerapan sambungan aktif (KAK Studi Kelayakan)
Periksa draf Anda: apakah KAK konsultan meminta proyeksi sambungan aktif dan air terjual untuk setiap tahun, atau hanya kebutuhan air pada saat semua orang sudah menyambung?
Contoh rumusan: “Penyedia Jasa wajib menyajikan proyeksi jumlah sambungan aktif dan volume air terjual untuk setiap tahun sejak tanggal operasi komersial sampai tahun ke-[__], beserta asumsi laju penyambungan dan dasar asumsi tersebut. Kelayakan finansial wajib diuji pada sekurang-kurangnya tiga skenario laju penyambungan, dan laporan wajib menyebutkan tahun tercapainya titik impas pada skenario terendah.”
Klausul 1.2: Rentang desain air baku (KAK Studi Kelayakan dan Kontrak EPC)
Periksa draf Anda: apakah rentang kualitas air baku yang menjadi dasar desain tertulis sebagai lampiran kontrak, lengkap dengan nilai terburuknya, atau hanya tersimpan sebagai tabel di laporan survei?
Contoh rumusan untuk KAK Studi Kelayakan: “Survei kualitas dan debit air baku mencakup sekurang-kurangnya satu musim hujan dan satu musim kemarau penuh, ditambah data sekunder debit dan kualitas selama sekurang-kurangnya [__] tahun terakhir dari instansi pengelola sumber beserta penjelasan tren-nya. Laporan menyajikan nilai rata-rata, minimum, dan maksimum untuk setiap parameter yang ditetapkan Pengguna Jasa, beserta tanggal dan musim pengukurannya.”
Contoh rumusan untuk Kontrak EPC: “Penyedia Jasa menjamin WTP menghasilkan air olahan yang memenuhi standar mutu air minum yang berlaku, pada kapasitas desain, untuk setiap kondisi air baku di dalam rentang kualitas dan debit Lampiran [__] (Rentang Desain Air Baku). Kondisi air baku di luar rentang tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas jaminan kinerja Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib memberitahukannya secara tertulis dan mengukurnya bersama Pengguna Jasa menurut prosedur Lampiran [__], dan berhak atas [penyesuaian biaya dan waktu / penyesuaian yang disepakati menurut Pasal __] atas penanganan yang diperlukan.”
Rumusan kedua memindahkan pertanyaan “siapa menanggung air baku yang memburuk” dari perdebatan sesudah kejadian ke angka yang disepakati sebelum tanda tangan. Pola ini sama dengan lampiran Influent Baseline dalam dokumen tender baku Bank Dunia untuk instalasi pengolahan air dengan skema rancang-bangun-operasi (2019), yang meminta pemberi kerja menetapkan nilai rata-rata, minimum, dan maksimum setiap parameter kualitas air baku. Rentang yang sama kelak menjadi titik awal ambang darurat di Klausul 10.1.
Klausul 1.3: Jadwal terpadu produksi dan distribusi (KAK Studi Kelayakan, keputusan internal, dan perjanjian dengan penerima air)
Periksa draf Anda: apakah jadwal WTP dan jadwal jaringan distribusi ada di satu dokumen yang sama, dengan sumber dana distribusi yang sudah pasti, dan apakah Penerima Air, sebagai pemilik jaringan distribusi, ikut menandatangani dokumen itu?
Contoh rumusan untuk KAK Studi Kelayakan: “Penyedia Jasa wajib menyusun satu jadwal terpadu pembangunan WTP dan jaringan distribusi sampai sambungan rumah, serta menghitung dampak finansial apabila jaringan distribusi selesai [__] bulan sesudah WTP.”
Contoh rumusan keputusan internal: “Perintah mulai kerja paket WTP tidak diterbitkan sebelum sumber pendanaan dan jadwal paket jaringan distribusi ditetapkan secara tertulis.”
Contoh rumusan perjanjian dengan penerima air: “Penerima Air menyatakan jaringan distribusinya siap menerima air dari titik serah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran [__] pada tanggal [__], menyerap sekurang-kurangnya [__] liter per detik setiap tahun sejak tanggal tersebut, dan menanggung akibat yang disepakati dalam Pasal [__] apabila jaringannya belum siap pada tanggal itu.”
Untuk proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), syarat kedua ditetapkan lewat dokumen anggaran daerah, bukan lewat kontrak. Bawa ke rapat perencanaan, bukan rapat tender.
Kalau Studi Kelayakan sudah selesai atau kontrak EPC sudah ditandatangani, baca ulang Studi Kelayakan yang ada dengan tiga pertanyaan “Periksa draf Anda” di atas. Yang belum ada masih bisa dikejar: Rentang Desain Air Baku (Klausul 1.2) lewat adendum kontrak EPC, dan kesiapan jaringan (Klausul 1.3) lewat perjanjian dengan penerima air sebelum air pertama dialirkan.
Kapasitas Sudah Diragukan, Bagaimana dengan Biayanya?
Sejauh ini bab ini berbicara tentang kapasitas: liter per detik yang dijanjikan, versus liter per detik yang benar-benar terjual. Tapi kapasitas yang meleset punya saudara kembar yang terlihat lebih rapi di lembar penawaran, yaitu biaya. WTP dengan harga pembangunan paling murah di antara peserta tender belum tentu menjadi WTP dengan total biaya kepemilikan paling rendah selama dua puluh tahun ke depan. Bab berikutnya membongkar ilusi biaya investasi (capital expenditure, CapEx) yang murah, dan menjelaskan kenapa biaya yang tak tampak di harga penawaran baru terasa setelah WTP beroperasi.
Sumber
Tautan diperiksa 24 September 2026.
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, rilis peresmian pemanfaatan awal KPBU SPAM Umbulan, 22 Desember 2019. pembiayaan.pu.go.id
- Sekretariat Negara, “Resmikan SPAM Umbulan, Presiden: Segera Selesaikan Sambungan ke Rumah Tangga”, 22 Maret 2021. setneg.go.id
- Kementerian Pekerjaan Umum, “Diresmikan Presiden, SPAM Umbulan Tingkatkan Layanan Air Bersih di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur”. pu.go.id
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, “Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan SPAM Umbulan untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur”, 20 Oktober 2022. ekon.go.id
- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, “Pemprov Jatim Optimalkan Penyerapan dan Distribusi Kebutuhan Air Bersih di 5 Kab/Kota”, 6 Maret 2023. kominfo.jatimprov.go.id
- Media Tual News, “Hasil Evaluasi BPKP: 26% Kinerja PDAM di Indonesia Kurang Sehat”, mengutip Ketua BPPSPAM, 4 Juli 2019. tualnews.com
- Universitas Gadjah Mada, Analisa Kelayakan Bisnis Penyediaan Fasilitas Water Treatment Plant di Kawasan Industri dan Pergudangan Safe and Lock Sidoarjo. etd.repository.ugm.ac.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. peraturan.bpk.go.id
- Ekuatorial, “Sumber air terbesar di Jawa Timur kian menyusut”, 18 Maret 2020. ekuatorial.com
- Bank Dunia, Request for Proposals, Works and Operation Service: Design, Build and Operation of Water Treatment Plant (WTP)/Wastewater Treatment Plant (WWTP), dokumen tender baku, Agustus 2019, termasuk formulir Influent Baseline. thedocs.worldbank.org
- Bank Dunia, Guidance Note for Standard Bidding Document (SPD) for Works and Operation Services, Design, Build and Operation (DBO) of Water and Wastewater Treatment Plants, Agustus 2019. thedocs.worldbank.org
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. peraturan.bpk.go.id
Penafian
Bab ini, dan seluruh isi buku ini, disusun berdasarkan telaah dokumen publik, regulasi yang berlaku, dan pola yang berulang di sektor penyediaan air minum Indonesia. Sumber angka dan proyek yang dikutip disebut di setiap kutipan dan dirinci di bagian Sumber. Buku ini bukan pengganti studi kelayakan, uji tuntas (due diligence) hukum dan teknis, atau pendapat ahli bersertifikat tentang proyek Anda sendiri. Setiap keputusan investasi atau kontrak harus tetap diverifikasi oleh konsultan teknik, hukum, dan keuangan yang memegang lisensi sesuai kewenangannya masing-masing. Konteks lengkap tentang latar belakang dan sudut pandang penulis tersedia di bagian “Tentang Penulis”.